Jakarta (ANTARA) - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang diajukan calon anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Carel Simon Petrus Suebu, Hasbi Suaib, dan Paulus Yohanes Sumino tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/8) malam, hakim konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah, bahwa Carel Simon Petrus Suebu dalam positanya tidak menyebutkan terjadinya kesalahan hasil penghitungan suara.

Baca juga: Sidang Pileg, MK tolak dan tak terima permohonan dua caleg DPD Sumut

"Dalam petitum permohonannya juga tidak memohon untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," kata Manahan Sitompul.

Dengan demikian, permohonan Carel tidak memenuhi syarat-syarat permohonan yang dinilai Mahkamah tidak memenuhi syarat formil. Dalam amar putusan, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima pemohonan itu.

Baca juga: Sidang Pileg, permohonan PSU caleg DPD Sultra ditolak

Sementara untuk perkara Hasbi Suaib, hakim konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan Mahkamah, mengatakan dalil-dalil pemohon tidak dapat dibuktikan lebih lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan dianggap tidak relevan.

"Dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi Isra. Atas pertimbangan itu, Mahkamah menolak permohonan Hasbi untuk seluruhnya.

Hasbi dalam permohonannya mendalilkan terdapat penggelembungan dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) dan terjadi pengurangan terhadap suaranya.

Terakhir untuk Paulus Yohanes Sumino, hakim konstitusi Aswanto mengatakan dalil pemohon juga tidak dapat dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan sehingga dianggap tidak relevan.

Paulus mendalilkan terjadi pengurangan perolehan suara di wilayah Kabupaten Yahukimo serta terjadi pelanggaran pada tradisi noken di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Paniai.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang kemudian menutup sidang sesi terakhir itu.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019