Remigo Berutu dituntut delapan tahun penjara (foto)
Kamis, 4 Juli 2019 12:39
Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu yang menjadi terdakwa kasus suap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/7). Remigo Yolando Berutu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan November 2018 tersebut, dituntut delapan tahun penjara terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018. (Antara Sumut/Irsan)