MAHASISWA BUNUH DOSEN

  • Selasa, 3 Mei 2016 16:43

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto (kanan) memperlihatkan barang bukti pisau yang digunakan Roy Mando Sah Siregar (20) saat gelar kasus di Mapolresta Medan, Sumatera Utara, Selasa (3/5). Tersangka yang merupakan mahasiswa di Fakultas FKIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu tega membunuh dosennya lantaran sakit hati karena sering dimarahi namun akibat perbuatannya tersangka dijerat hukuman penjara 15 tahun dan diancam hukuman mati. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/16

Berita Terkait