Keempat terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu, Atiam (kiri) Ayau (kedua kiri) Jimmi (kedua kanan) dan Lukman Syah (kanan) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (22/2). Keempat terdakwa tersebut terlibat kasus kepemilikaan sabu-sabu seberat 270 kg. ANTARA SUMUT/Irsan Mulyadi/16