Tapanuli Selatan (ANTARA) - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) memberikan klarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan rekaman pembicaraan antara pejabat Satreskrim Polres Tapsel dengan seseorang yang disebut sebagai pelaku perambahan hutan.
Dalam narasi yang beredar, terdapat tudingan bahwa kepolisian memberikan jaminan keamanan terhadap aktivitas perambahan hutan serta menerima sejumlah uang dari pihak tertentu.
Kasi Humas Polres Tapsel IPTU Agam Parlindungan dalam siaran pers yang diterima, Jumat, secara tegas menyatakan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Kami tegaskan bahwa informasi yang menyebut Polres Tapsel memberikan jaminan keamanan kepada pelaku perambahan hutan maupun menerima sejumlah uang sebagaimana narasi yang beredar adalah tidak benar,” kata Agam.
Ia mengatakan Polres Tapsel tetap menjalankan tugas berdasarkan fakta hukum dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tidak ada kebijakan maupun tindakan kepolisian yang memberikan perlindungan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran hukum.
Agam juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh atau menyebarkan informasi yang beredar di media sosial sebelum mengetahui kebenaran serta konteks informasi secara menyeluruh.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Hendaknya setiap informasi dikonfirmasi terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru maupun keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, kebebasan menyampaikan informasi dan kritik harus diiringi tanggung jawab serta didukung fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Siapa saja boleh memberi informasi maupun kritik, namun harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya atau menggiring opini publik terhadap suatu pihak tanpa dasar yang jelas,” katanya.
Polres Tapsel, lanjut Agam, tetap terbuka terhadap informasi, laporan dan masukan masyarakat sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang sesuai. Setiap tuduhan, kata dia, harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat diuji secara hukum.
Pewarta: Kodir PohanEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.