Medan (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kami meminta masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar," ujar Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan dan Logistik BPBD Sumut Sri Wahyuni Pancasilawati di Medan, Selasa.

 

 

Menurut dia, membuka lahan dengan cara dibakar dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan yang berisiko yang tidak kendali.

 

 

"Membakar hutan dan lahan bukan cuman merusak ekosistem dan mengancam kesehatan, tapi juga ada konsekuensi hukum," kata Sri Wahyuni.

 

 

Ia menjelaskan larang membakar hutan dan lahan diatur dalam Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

 

Sri Wahyuni mengatakan masyarakat yang membakar hutan dan lahan sesuai udang-undang tersebut bakal dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

 

 

"Kami meminta masyarakat juga melaporkan jika mengetahui adanya pembakaran dan meminta masyarakat untuk menjaga kelembapan lahan dan tidak membuang potong rokok sembarangan," kata dia.

 

 

Berdasarkan BPBD Sumut, kebakaran hutan dan lahan di Sumut tercatat sebanyak 36 kejadian sepanjang Januari- Agustus 2026 tersebar di 13 kabupaten/kota.

 

 

 

 



Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026