Medan (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mengungkap 11 perkara tindak pidana dari 13 tersangka sepanjang 1-28 Agustus 2026.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan Iptu Bontor Desmonth Sitorus mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Setiap laporan yang masuk, kami tindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bontor di Tapanuli Selatan, Jumat.

Ia menyebutkan dari 11 perkara tersebut, sebanyak tujuh kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan delapan orang tersangka.

Kemudian, tiga kasus pembunuhan dengan tiga orang tersangka dan satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan dua orang tersangka.

Bontor mengatakan pengungkapan perkara itu tidak hanya menjadi capaian penegakan hukum, tetapi juga bahan evaluasi untuk memetakan lokasi dan jenis kejahatan yang berpotensi kembali terjadi.

“Setiap pengungkapan kami evaluasi, mulai dari jenis kejahatan, lokasi hingga potensi kerawanan yang mungkin muncul kembali agar tindak pidana serupa tidak terus berulang,” katanya.

Ia menegaskan kepolisian akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan, sementara masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap informasi terkait potensi gangguan keamanan.

“Sekecil apa pun informasi yang berkaitan dengan potensi gangguan kamtibmas dapat membantu kami melakukan langkah pencegahan, maupun mempercepat pengungkapan suatu perkara,” ujarnya.

Polres Tapanuli Selatan tidak hanya hadir setelah kejahatan terjadi, tapi terus memperkuat langkah preventif bersama polsek jajaran untuk menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Komitmen kami jelas, yaitu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ucapnya.



Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Kodir Pohan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026