Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menghadiri Rapat Koordinasi Penataan, Fasilitasi Legalitas dan Pembinaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Tahun 2026 yang dilaksanakan di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Senin, 24 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menjadi wadah koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan Instansi dan Lembaga yang terkait dalam mendukung penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara, Bapak Ady Putra, serta dihadiri oleh unsur instansi Pemerintah dan lembaga terkait.

Melalui rapat koordinasi tersebut, dilakukan pembahasan terkait penataan kelembagaan, pemenuhan persyaratan legalitas, administrasi organisasi, serta pembinaan terhadap LKS agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat bertujuan rangka Penataan,Fasilitasi Legalitas serta Pembinaan Lembaga Kesejahteraan Sosial yang telah menjalankan pelayanan Sosial dalam belum memiliki kelengkapan legalitas perizinan sesuai Peraturan Menteri Sosial R.I Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial.


Dalam forum diskusi, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sunatera Utara diwakili oleh kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menyampaikan bahwa pengesahan badan hukum Yayasan, diterbitkan oleh Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai Legalitas Badan Hukum tersebut namun tetap harus memikili Legalitas Perizinan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.


Sehubungan dengan hal tersebut, sinergi dan koordinasi data antara Kementerian Hukum dan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara menjadi penting dalam mendukung pematauan Yayasan terkait Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di wilayah Provinsi Sumatera Utara.


Sinergitas yang terjalin diharapkan dapat memperkuat efektivitas pengawasan dan Pembinaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Provinsi Sumatera Utara.


Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara terus mendukung penguatan koordinasi lintas instansi dalam penyelenggaraan layanan dan administrasi hukum, khususnya terkait Yayasan terkait Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) serta peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026