Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan 30 sertifikat hak cipta kepada pegiat kreatif di wilayah itu sebagai upaya meningkatkan hasil karya dan komersialisasi.

"Sertifikat hak cipta itu juga sebagai perlindungan hukum sekaligus aset berharga," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi di Medan, Rabu.

Ia mengatakan 30 sertifikat tersebut terdiri atas 22 karya literasi dan empat karya seni rupa serta sejumlah karya lainnya yang telah terdaftar secara resmi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Lebih lanjut, ia mengatakan penyerahan sertifikat hak cipta tersebut merupakan bagian dari keberlanjutan program pencatatan hak cipta gratis dalam rangka memperingati Hari ke-81 Pengayoman.

Ignatius berpesan kepada para penerima agar sertifikat yang telah diperoleh tidak sekadar disimpan sebagai dokumen administratif, melainkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan karya.

"Jangan sia-siakan hak cipta yang telah terdaftar ini. Gunakan dan manfaatkan dengan baik untuk mendukung komersialisasi serta pengembangan produk atau karya yang dipasarkan agar memberikan nilai tambah ekonomi," katanya.

Ia menambahkan penyerahan sertifikat tersebut menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sumut dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pencipta di Sumatera Utara.

Melalui momentum Hari ke-81 Pengayoman, ia berharap perlindungan terhadap kekayaan intelektual dapat mendorong para inovator lokal untuk terus berkarya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari produk dan karya yang dihasilkan.



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Akung

COPYRIGHT © ANTARA 2026