Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas meminta jajaran kecamatan tidak membatasi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan karena kebijakan tersebut dapat menghambat pelayanan publik.

"Tidak ada pembatasan ngurus-ngurus di kecamatan, layani masyarakat sesuai dengan peraturan yang ada," kata Rico Waas dalam kegiatan Sapa Warga dan Gotong Royong di Medan, Sabtu.

Menurut dia, pelayanan administrasi kependudukan di kecamatan merupakan upaya Pemerintah Kota Medan mempermudah masyarakat memperoleh layanan publik.

Ia menegaskan seluruh masyarakat berhak mengurus administrasi kependudukan di seluruh kecamatan di Kota Medan tanpa pembatasan kuota.

"Jadi tidak ada batas-batasan ya, hari ini mesti berapa yang harus diurus, berapa kuotanya. Enggak ada itu, itu melanggar aturan," ujarnya.

Rico mengatakan instruksi tersebut disampaikan setelah menerima aspirasi masyarakat. Ia meminta jajarannya menindak kecamatan yang membatasi pengurusan administrasi kependudukan.

Ia juga meminta dinas terkait meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tidak mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

"Jangan dipersulit. Kita buat di kecamatan untuk mempermudah masyarakat. Biar pengurusan administrasi kependudukan tidak hanya di Discapil," katanya.

Rico mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan jajaran Pemerintah Kota Medan yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan.

"Laporkan kepada saya. Saya akan tindak," ujarnya.
 

 

 



Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026