Medan (ANTARA) - Penasehat hukum (PH) terdakwa Enda Simakasura Ketaren menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya menerima aliran dana dari proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, tahun anggaran 2022.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Enda dari Hotma Sitompoel Law Firm, Philipus H. Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/8).
Philipus mengatakan keterangan dua saksi dari PT Bethesda Mandiri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) justru memperkuat pembelaan pihaknya.
Kedua saksi tersebut yakni Direktur Utama PT Bethesda Mandiri Ramlan dan Direktur Cabang PT Bethesda Mandiri Sahat Pasaribu.
"Ada dua saksi dari PT Bethesda Mandiri, ada Pak Ramlan dan ada Pak Sahat. Kedua-duanya adalah dari PT Bethesda Mandiri," ujar Philipus.
Menurut dia, PT Bethesda Mandiri sebelumnya melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT Hutama Karya (Persero) Tbk dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam persidangan, kata Philipus, kedua saksi menerangkan bahwa tidak ada keuntungan yang diperoleh PT Bethesda Mandiri maupun PT Hutama Karya dari proyek tersebut.
"Yang kita tahu memang ini KSO, KSO antara PT HK dan PT Bethesda Mandiri sepakat membuat perjanjian. Nah, kita tanyakan apakah kalian mendapat keuntungan dari proyek ini? Dia bilang tidak ada," katanya.
Philipus menilai keterangan tersebut berkaitan dengan unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Enda, khususnya mengenai unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri maupun orang lain.
"Kalau tidak ada yang diuntungkan, unsur menguntungkan orang lain atau diri sendiri sudah runtuh. Begitu kita kira," ujarnya.
Ia juga menyebut selama persidangan pihaknya belum menemukan adanya aliran dana kepada Enda Simakasura Ketaren.
"Tidak ada aliran dana kepada Pak Enda Simakasura Ketaren. Tidak ada juga menguntungkan diri sendiri. Menguntungkan orang lain pun atau pihak lain pun tidak ada," kata Philipus.
Selain itu, penasihat hukum menyoroti hubungan internal antara PT Bethesda Mandiri dan PT Hutama Karya.
Menurut Philipus, apabila terdapat persoalan mengenai kewajiban antara kedua perusahaan, hal tersebut merupakan persoalan keperdataan dan tidak berkaitan langsung dengan kliennya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kalau ada masalah antara HK dan Bethesda Mandiri, ya mereka selesaikan. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan terdakwa dalam hal ini," katanya.
Dalam persidangan juga terungkap mengenai kewenangan Sahat Pasaribu sebagai Direktur Cabang PT Bethesda Mandiri.
Menurut Philipus, Sahat memiliki kewenangan berdasarkan anggaran dasar perusahaan untuk menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga.
"Pak Ramlan sebagai Direktur Utama PT Bethesda Mandiri menunjuk Pak Sahat sebagai Direktur Cabang. Dia punya kewenangan untuk membuat perjanjian. Itu memang diatur dalam anggaran dasarnya bahwa dia diberikan kewenangan untuk menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga dan pihak-pihak lainnya," jelasnya.
Terkait uang Rp400 juta yang muncul dalam persidangan, Philipus meluruskan bahwa uang tersebut bukan pemberian dari proyek kepada Sahat Pasaribu maupun Enda Simakasura Ketaren.
"Jadi tidak ada sebenarnya penyerahan Rp400 juta. Biar kita tidak salah kaprah, itu pinjam-meminjam antara Pak Sahat dengan Pak Ramlan," katanya.
Pihaknya juga menyebut kedua saksi tidak mengetahui adanya arahan dari PPK terkait keikutsertaan PT Bethesda Mandiri dalam proyek maupun upaya memenangkan tender.
"Kita tanyakan kedua saksi itu, apakah saudara diarahkan oleh PPK untuk masuk dalam proyek, apakah diarahkan untuk menang tender, apakah hanya dipinjam untuk menang tender. Dia bilang tidak ada," ujar Philipus.
Ia mengatakan pihaknya masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi lainnya, termasuk dari PT Hutama Karya, dalam persidangan berikutnya.
"Untuk Hutama Karya mungkin dihadirkan di persidangan berikutnya. Tapi masih ada saksi, banyak saksi yang harus dihadirkan oleh jaksa," katanya.
Dalam perkara tersebut, Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa terlibat dalam dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2022.
Persidangan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, akan kembali menjadwalkan pada Rabu (19/8) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.