Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar (30) dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara narkotika jenis etomidate yang dikirim dari Malaysia untuk diproduksi menjadi vape ilegal di Kota Medan, Sumatera Utara.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata JPU Rocky Sirait di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/8).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa yang merupakan warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh tersebut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 170 hari penjara.
Rocky mengatakan perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Lodewyk Ivandrie Simanjuntak menunda persidangan dan menetapkan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa pada Kamis (20/8).
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (20/8), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Lodewyk.
JPU Tommy Eko Pradityo dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Rafi menerima narkotika golongan II jenis etomidate yang dikirim dari Malaysia oleh Ibrahim, yang hingga kini belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Barang bukti berupa dua botol cairan etomidate masing-masing memiliki berat bruto 658 mililiter dan 650 mililiter dengan total 1.308 mililiter," kata Tommy.
JPU menjelaskan perkara bermula ketika Ibrahim mengajak terdakwa Rafi memproduksi vape ilegal berbahan etomidate dengan imbalan Rp10 ribu untuk setiap cartridge.
"Terdakwa kemudian menerima sejumlah paket dari Ibrahim, termasuk komponen vape dan bahan yang akan digunakan untuk proses produksi," ujar dia.
Petugas juga menemukan sekitar 5.000 komponen cartridge pods serta sejumlah peralatan produksi saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
"Namun, produksi vape berbahan narkotika tersebut belum sempat dilakukan karena terdakwa terlebih dahulu ditangkap pada 9 Desember 2025 di kawasan Jalan HM Joni, Kota Medan," tutur Tommy.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.