Aekkanopan (ANTARA) - Sebanyak 24.128 hektare lahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berpotensi dilepaskan dari kawasan hutan melalui mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTPKH). Namun, peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan apabila seluruh persyaratan administrasi dan verifikasi dipenuhi.
Hal itu disampaikan Pengendali Ekosistem Hutan BPKH Wilayah I Medan, Syaiful Daulay, saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) PPTPKH yang digelar Pemkab Labura di Aula Redho Yaman, Kamis (16/7/2026).
Menurut Syaiful, luasan indikatif kawasan hutan yang berpotensi dilepaskan tersebut tersebar di tujuh kecamatan, yakni Aek Natas, Aek Kuo, Kualuh Hulu, Kualuh Selatan, Kualuh Hilir, Kualuh Leidong, dan Na IX-X. Sementara Kecamatan Marbau menjadi satu-satunya wilayah di Labura yang tidak masuk dalam indikatif kawasan hutan.
Ia menilai peluang itu harus dimanfaatkan secara maksimal. Sebab, pengalaman di daerah lain menunjukkan bahwa luas lahan yang berhasil dilepas bisa jauh lebih kecil apabila dokumen dan persyaratan yang diajukan tidak lengkap.
"Ada satu kabupaten di Sumatera Utara yang memiliki kawasan indikatif sekitar 30 ribu hektare, tetapi karena persyaratannya kurang, yang berhasil dilepas hanya sekitar 1.000 hektare. Untuk Labura, paling tidak sekitar 3.000 hektare, terutama areal persawahan yang saat ini masih berstatus kawasan hutan, berpeluang dilepas," ujarnya.
Syaiful menjelaskan, kepala desa dan lurah memegang peran penting dalam proses tersebut. Dari sembilan instansi yang tergabung dalam tim pelepasan kawasan hutan, hanya kepala desa atau lurah yang menandatangani dokumen usulan dari masyarakat.
Setiap warga dapat mengajukan usulan pelepasan lahan maksimal lima hektare per orang. Pengajuan dilakukan secara kolektif kepada tim untuk kemudian diinventarisasi, diverifikasi, dan diteruskan kepada pemerintah pusat guna memperoleh persetujuan.
Dalam kesempatan itu, Syaiful juga memaparkan tahapan dan mekanisme yang harus ditempuh masyarakat agar usulan pelepasan lahan dapat diproses sesuai ketentuan.
Sosialisasi yang dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Labura, Hj. Susi Asmarani, dipandu Plt Kepala Dinas PUPR Simon Barus. Kegiatan turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan H. Ikhwan Lubis, Kepala BPN Labuhanbatu Khaled Afdilah Handoyo, perwakilan KPH Wilayah V Aekkanopan, Kepala Dinas Pertanian Sudarija, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. (Sukardi)
Foto: Pengendali Ekosistem Hutan BPKH Wilayah I Medan, Syaiful Daulay, memaparkan peluang pelepasan lahan dari kawasan hutan pada Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi PPTPKH di Aula Redha Yaman, Aekkanopan, Kamis (16/7/2026) sore. (ANTARA/Sukardi)
Pewarta: SukardiEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.