Medan (ANTARA) - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, Enda Simakasura Ketaren, menyatakan siap membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan.
"Kami akan terus mengawal perkara ini. Nanti kami lihat saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum dan akan kami bantah melalui pemeriksaan silang di persidangan," kata penasihat hukum Enda dari Hotma Sitompoel Law Firm, Donny P. Manullang, usai sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/7).
Menurut Donny, penolakan eksepsi bukan akhir dari upaya pembelaan. Ia menilai majelis hakim telah memahami pokok keberatan yang diajukan penasihat hukum, namun berpendapat seluruh dalil tersebut harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
"Yang terpenting, hakim sudah memahami pandangan penasihat hukum sehingga seluruhnya akan diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan," ujarnya.
Pihaknya, lanjut Donny, akan menghadirkan bukti surat, saksi, maupun ahli setelah JPU selesai membuktikan dakwaannya.
"Sesuai hukum acara, jaksa terlebih dahulu membuktikan dakwaannya, kemudian kami akan menyampaikan pembelaan dengan alat bukti yang kami miliki," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Mulyadi Sihombing, menegaskan tetap meyakini kliennya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Menurut dia, proyek Waterfront City Pangururan telah selesai dikerjakan dan telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan berskala nasional maupun internasional.
"Kami akan membuktikan di persidangan bahwa klien kami tidak bersalah," ujar Mulyadi.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang dalam putusan sela menyatakan tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa dan memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
"Perlawanan tidak diterima dan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sampai putusan akhir," ujar Yusafrihardi.
Enda Simakasura Ketaren didakwa melakukan sejumlah penyimpangan saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele yang didanai pinjaman Bank Dunia.
Dalam perkara tersebut, Enda didakwa bersama mantan General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, Edwyn Tresnanugraha, yang disidangkan dalam berkas terpisah.
JPU mendakwa terdakwa menyetujui pembayaran uang muka, pembayaran monthly certificate (MC), perubahan kontrak tanpa justifikasi teknis, hingga menandatangani berita acara serah terima pekerjaan meskipun proyek dinilai belum sepenuhnya rampung.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.