Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Fahrul Azis Siregar (30) mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara pembakaran rumah dan pencurian emas milik korban.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ujar JPU Rahmayani Amir di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/7).

JPU Rahmayani menyatakan terdakwa Fahrul Azis terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas dia.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Fahrul mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

"Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia," kata terdakwa.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (29/7), dengan agenda pembacaan putusan.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan dua pekan dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Sulhanuddin.

Sebelumnya, JPU Sofyan Agung Maulana mendakwa Fahrul melakukan pembobolan, pencurian perhiasan emas, serta pembakaran rumah milik hakim PN Medan Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25, Kecamatan Medan Sunggal, pada 4 November 2025.

Dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa masuk ke rumah korban melalui pintu garasi yang tidak terkunci setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong.

"Terdakwa kemudian mengambil kunci rumah yang disimpan di rak sepatu dan membobol kamar korban menggunakan obeng yang telah dipersiapkan," kata Sofyan.

Setelah masuk ke dalam kamar, terdakwa mengambil sejumlah perhiasan emas milik Wina Falinda dari dalam lemari. Sebelum meninggalkan lokasi, terdakwa membakar beberapa titik di lemari pakaian dan sprei menggunakan tisu dan mancis.

JPU mengungkapkan terdakwa menjual emas hasil curian ke sejumlah toko emas di kawasan Deli Tua. Salah satu transaksi terbesar terjadi pada 12 November 2025, saat terdakwa menjual dua gelang emas dengan berat sekitar 149,5 gram senilai Rp299 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut, lanjut JPU, di lokasi kebakaran ditemukan kandungan bahan bakar minyak jenis gasoline yang mengindikasikan adanya unsur pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polrestabes Medan," kata Sofyan.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026