Pematang Siantar (ANTARA) - Pemkot Pematangsiantar mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sesuai Permendagri Nomor 13 tahun 2024.

Sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, Kantor Kementerian Agama dan Tanoto Foundation serta TP PKK Kota Pematangsiantar melakukan pembahasan Rancangan Perwa Posyandu,, Selasa (14/7), di ruang rapat Bappeda. 

Pembahasan rancangan Perwa Posyandu diikuti Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agustina Lasma Bulan Sihombing, Kepala Dinas Kesehatan Urat Hatoguan Simanjuntak SKM MKes, Kabid Bappeda Yulia Pohan, mewakili Kantor Kementerian Agama Pematangsiantar Amrial Saragih, perwakilan Tanoto Foundation, serta Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar, Nyonya Liswati Wesly Silalahi. 

Sedangkan Wali Kota Wesly Silalahi diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fidelis Edy Suranta Sembiring. 

Perwa Posyandu merupakan regulasi operasional tingkat kota yang mengatur pembentukan, pembinaan, dan fungsi Posyandu. 

Aturan ini menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional, yakni Permendagri Nomor 13 tahun 2024, yang menetapkan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK).

Posyandu kini tidak hanya berfokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi telah bertransformasi dengan wajah baru yang melingkupi lanjut usia (lanjut). 

Rapat pembahasan Perwa Posyandu juga diselaraskan dengan kebutuhan wilayah di Kota Pematangsiantar.



Pewarta: Waristo
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026