Simalungun (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga warga Huta I, Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun ditangkap pihak kepolisian atas kasus narkoba.
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni H Silalahi, Minggu (12/7) menjelaskan, tersangka MS (46) diamankan di pinggir jalan depan kediamannya pada 10 Juli 2026.
Dikatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan kegelisahan di Nagori Sei Torop marak peredaran gelap narkotika.
Personel Unit Reskrim pun beraksi melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi masyarakat, dan menangkap tersangka.
Hasilnya, tersangka memiliki satu buah timbangan digital, satu buah pipet berbentuk sekop, sembilan klip plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,90 gram, serta lima klip plastik kosong.
Kanit Reskrim Ipda Bilson Hutauruk mengungkap, tersangka sempat melarikan diri sehingga petugas Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas melakukan pengejaran.
Pada upaya pengejaran tersebut, seorang anggota mengalami luka akibat kaki tertusuk duri sawit.
Diinformasikan, suami tersangka saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Pematang Siantar dalam kasus narkoba dengan vonis enam tahun penjara.
Hasil pengembangan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan warga Kota Pematang Siantar, yang dikenal saat berkunjung menjenguk suami mereka di Lapas Pematang Siantar.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.