Medan (ANTARA) - Bahrun Walidin alias Baron mengungkap dugaan aliran dana dalam perkara korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (10/7).

Bahrun yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat sebagai saksi mengatakan menerima uang dari terdakwa Budi Pranoto yang dikenalnya sejak 2020 dalam hubungan bisnis.

Ia mengaku menerima sekitar Rp800 juta sebagai komisi pemasaran produk serta tambahan dana sekitar Rp1,4 miliar.

"Uang Rp800 juta saya kasih ke teman-teman broker untuk distribusi barang," ujar Bahrun di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

Dalam keterangannya, Bahrun juga mengaku menyerahkan uang kepada terdakwa Saipul Abdi secara bertahap.

Menurut dia, penyerahan dilakukan sebesar Rp500 juta di kediaman Saipul Abdi, Rp1 miliar di Nuansa Kopi, dan satu kali penyerahan lagi saat Saipul mengambil uang ketika Bahrun berada di sebuah klinik gigi di kawasan Ring Road.

"Total sekitar Rp2,5 miliar, belum lagi yang kecil-kecil," katanya.

Ketika dikonfirmasi majelis hakim mengenai keterangannya, Bahrun menyatakan seluruh kesaksiannya benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Bahrun mengaku menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada seseorang bernama Iskandar yang disebut berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat.

Menurut Bahrun, penyerahan tersebut dilakukan atas arahan terdakwa Budi Pranoto setelah perusahaan milik terdakwa ditetapkan sebagai pemenang pengadaan.

Menanggapi keterangan tersebut, terdakwa Budi Pranoto membantah pernah memerintahkan Bahrun menyerahkan uang kepada pihak lain.

"Tidak ada saya suruh, Yang Mulia," ujar Budi.

Sementara itu, terdakwa Saipul Abdi juga membantah menerima uang sebagaimana diterangkan Bahrun di persidangan.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim turut memeriksa saksi Fatimah, Kelvin, dan mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy.

Faisal yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyatakan tidak mengetahui proses pengadaan smartboard tersebut karena merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.

"Saya tidak tahu soal proyek pengadaan smartboard. Itu kewenangan Dinas Pendidikan Langkat," katanya.

Ia juga membantah adanya intervensi dalam proyek tersebut sebagaimana disinggung penasihat hukum terdakwa Saipul Abdi.

"Tidak ada intervensi," tegas Faisal.

Dalam perkara ini, Saipul Abdi, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026