Medan (ANTARA) - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyatakan putusan pemaafan hakim (Judicial Pardon) dalam perkara pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken merupakan yang pertama kali diterapkan di PN Medan.
"Sepanjang yang saya ketahui, ini merupakan putusan pemaafan yudisial (Judicial Pardon) yang pertama di Pengadilan Negeri Medan. Judicial Pardon adalah kewenangan hakim untuk membebaskan terdakwa dari penjatuhan pidana meskipun kesalahannya telah terbukti," kata Soniady di Medan, Jumat
Ia menjelaskan, pemaafan hakim merupakan ketentuan baru yang diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut dia, ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa meskipun telah dinyatakan terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan.
"Meskipun para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yang bersangkutan mendapatkan pemaafan hakim berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga tidak dijatuhi pidana," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Efrata Happy Tarigan menyatakan terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana dengan menerapkan pemaafan hakim berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas putusan tersebut, baik tim penasihat hukum maupun JPU Kejaksaan Negeri Medan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, JPU Reza Surya Nasution menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari karena dinilai terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama.
Meskipun majelis hakim sependapat dengan pembuktian unsur tindak pidana dalam dakwaan tersebut, hakim memutuskan memberikan pemaafan sehingga kedua terdakwa tidak dijatuhi pidana.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.