Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendakwa Sulaiman alias Acai (56), Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati, melakukan penggelapan dalam jabatan dengan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp5,032 miliar.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang sejak 18 Februari 2019, 15 April 2019, 23 Mei 2019, 4 Juni 2024 hingga 28 Februari 2025 di kantor PT Graha Konstruksi Sejati, Jalan Karya Wisata, Komplek J-City, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan," kata JPU Sofyan Agung Maulana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/7).
JPU Sofyan dalam surat dakwaan menyebut terdakwa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berdasarkan Akta Nomor 209 tanggal 29 Juli 2010 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan staf accounting perusahaan bernama Jenny menarik dana perusahaan melalui bukti pengeluaran kas dan slip penarikan bank dengan dalih pinjaman sementara.
Setelah bukti pengeluaran kas dibuat, terdakwa meminta dokumen tersebut diparaf oleh Jenny dan kemudian diserahkan kepada Jimmy Sukanto untuk diparaf sebelum diajukan ke bank.
"Dana perusahaan kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadi terdakwa yang tidak berkaitan dengan kepentingan perusahaan," ujar Sofyan.
Perbuatan tersebut, lanjut JPU, bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT Graha Konstruksi Sejati yang mengatur bahwa direksi yang meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan harus memperoleh persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris.
JPU juga menyebut terdakwa mengetahui Jimmy Sukanto tidak lagi menjabat sebagai Komisaris PT Graha Konstruksi Sejati sejak 2018 berdasarkan Akta Notaris Nomor 48 tanggal 7 November 2018. Meski demikian, terdakwa tetap menggunakan paraf Jimmy Sukanto dalam dokumen pencairan dana perusahaan.
Berdasarkan hasil audit internal dan audit independen Kantor Akuntan Publik (KAP), total penggunaan dana perusahaan oleh terdakwa mencapai Rp15,032 miliar.
Dari jumlah tersebut, terdakwa disebut telah mengembalikan Rp10 miliar sehingga masih tersisa kerugian perusahaan sebesar Rp5,032 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain dakwaan tersebut, JPU juga mengajukan dakwaan alternatif berupa tindak pidana penipuan. Dalam dakwaan itu, terdakwa menggunakan dalih pinjaman sementara sebagai rangkaian kebohongan untuk membujuk staf perusahaan mencairkan dana PT Graha Konstruksi Sejati ke rekening pribadinya.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," kata Sofyan.
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (14/7). Sebelum menutup sidang, majelis hakim membuka peluang penyelesaian melalui perdamaian karena perkara tersebut diancam pidana di bawah lima tahun.
"Karena ancaman pidananya di bawah lima tahun, maka pengadilan wajib membuka ruang perdamaian. Kami minta JPU menghadirkan korban pada sidang berikutnya untuk ditanyakan apakah bersedia berdamai dengan terdakwa," kata Khamozaro.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.