Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan menerapkan ketentuan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) kepada dua terdakwa perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken sehingga keduanya tidak dijatuhi pidana meski terbukti bersalah.
Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan menyatakan terdakwa Aziz Apandi Silalahi selaku pekerja pengisian BBM di SPBU Simpang Pos Medan dan Ranning Alamer Mulsim Cibro selaku pembeli BBM terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Para terdakwa mendapatkan pemaafan hakim berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga tidak dijatuhi pidana," kata Efrata saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/7).
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM bersubsidi dan dilakukan saat terjadi kelangkaan BBM.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta masih berusia muda.
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan permohonan penasihat hukum yang meminta para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun JPU Kejari Medan untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Sebelumnya, JPU Reza Surya Nasution menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari karena dinilai terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama.
Perkara tersebut bermula ketika Ranning dan Aziz ditangkap personel Polrestabes Medan saat melakukan transaksi jual beli BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan, pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.