Medan (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis mempertanyakan hubungan antara saksi Moettaqien Hasrimy dengan Faisal Hasrimy dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Pertanyaan tersebut disampaikan majelis hakim setelah mencermati rangkaian fakta yang terungkap di persidangan, termasuk munculnya nama Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
"Apakah Saudara dengan Faisal Hasrimy ada hubungan keluarga?" tanya Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis kepada Moettaqien di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7).
Moettaqien, yang dihadirkan sebagai saksi karena saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pj Wali Kota Tebing Tinggi, membantah memiliki hubungan kekerabatan dengan Faisal Hasrimy yang kini menjabat Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
"Tidak ada, Yang Mulia. Hasrimy itu nama kampung di Aceh. Kami sama-sama dari sana," jawab Moettaqien yang saat ini menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya, majelis hakim menegaskan kehadiran Bahrun Walidin alias Baron dan Iskandar penting dalam persidangan karena keterangan keduanya dinilai diperlukan untuk menguji rangkaian fakta yang terungkap terkait pengadaan smartboard di Kota Tebing Tinggi.
Majelis hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dan Kejari Tebing Tinggi menghadirkan kedua saksi tersebut pada persidangan berikutnya agar proses pembuktian dapat dilakukan secara menyeluruh.
Diketahui, Faisal Hasrimy hingga kini belum memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat yang disidangkan secara terpisah.
Saat proyek tersebut berlangsung, Faisal Hasrimy menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat dan disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Bahrun Walidin alias Baron.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.