Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Modana Hutajulu menegaskan tanggapan yang disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi hanya berkaitan dengan agenda sidang, yakni menjawab nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo.

Pernyataan itu disampaikan Modana usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Tahun 2024 di ruang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7).

Saat ditemui wartawan, JPU Modana ditanya terkait status hukum Jonny Ronal Simanjuntak yang disebut dalam surat dakwaan dalam penuntutan dilakukan secara terpisah atau splitsing.

Diketahui, Jonny Ronal Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

"Apapun yang kami sampaikan hari ini hanya berkaitan dengan agenda persidangan. Hari ini penuntut umum telah menyampaikan tanggapan atas nota perlawanan dari terdakwa," kata Modana.

Ia menyebut seluruh dalil yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam nota perlawanan telah dijawab melalui tanggapan JPU yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

"Seluruh dalil-dalil dalam nota perlawanan telah kami tanggapi dalam nota tanggapan kami," ujarnya.

Saat kembali ditanya mengenai perkembangan penyidikan maupun status hukum Jonny Ronal Simanjuntak, Modana memilih tidak memberikan penjelasan.

Ia menyatakan materi penyidikan bukan menjadi bagian yang dapat disampaikan dalam kesempatan tersebut.

"Untuk mengenai materi substansi penyidikan bukan menjadi ranah kewenangan kami. Silakan nanti diperoleh dari Kasi Intel," katanya.

Setelah memberikan pernyataan singkat, Modana meninggalkan wartawan sembari menuju ruang tahanan sementara pengadilan.

Secara terpisah, penasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo, Dwi Ngai Sinaga menilai jawaban JPU atas perlawanan belum menyentuh substansi persoalan yang dipersoalkan dalam surat dakwaan.

Menurut Dwi, JPU belum menjelaskan secara jelas peran masing-masing pihak, termasuk posisi Jonny Ronal Simanjuntak yang disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

"Kami berharap JPU menjelaskan secara terang siapa Jonny, apa perannya, kapan ditetapkan sebagai tersangka, serta mengapa klien kami disebut turut serta bersamanya," kata Dwi.

Pihaknya juga mempertanyakan dugaan adanya perbedaan perlakuan hukum antara Fitri Agust Karo-karo dengan Jonny Ronal Simanjuntak.

Dwi menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sedangkan Jonny yang disebut memiliki kewenangan dalam proses pemindahbukuan belum dilakukan penahanan.

"Klien kami hanya mengajukan permohonan pemindahbukuan. Yang memiliki kewenangan menyetujui atau menolak adalah Jonny selaku pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, JPU Modana Hutajulu mendakwa Fitri Agust Karo-karo turut serta bersama Jonny Ronal Simanjuntak dalam dugaan korupsi penyaluran bantuan bagi korban banjir bandang Tahun 2024 di Kabupaten Samosir.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026