Medan (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis menegaskan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi bahwa menghadirkan saksi Bahrun Walidin alias Baron dalam sidang dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi merupakan tanggung jawab penuntut umum.

Penegasan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7), saat JPU meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Bahrun yang kembali tidak memenuhi panggilan persidangan.

"Izin majelis, terkait pemanggilan paksa terhadap Baron, kami minta penetapan majelis," kata JPU Fransiska Panggabean.

Menanggapi permintaan tersebut, As'ad menegaskan Bahrun merupakan saksi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), sehingga menjadi tanggung jawab JPU untuk menghadirkannya ke persidangan.

"Itu kan saksi di BAP. Kalian yang menghadirkan," tegas As'ad.

Sebelumnya, majelis hakim telah mempertanyakan ketidakhadiran Bahrun yang untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan sidang. JPU menyampaikan saksi tidak hadir dengan alasan sakit.

Namun, majelis hakim menilai keterangan Bahrun penting untuk menguji rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi mengenai dugaan aliran dana dalam proyek pengadaan smartboard.

Karena itu, majelis meminta JPU mengupayakan kehadiran Bahrun pada persidangan berikutnya agar proses pembuktian dapat berjalan secara menyeluruh.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (14/7) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Majelis juga meminta JPU menghadirkan Bahrun Walidin alias Baron serta Iskandar, yang disebut berasal dari Aceh Jaya dan bekerja di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), untuk memberikan keterangan di persidangan.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026