Medan (ANTARA) - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto menyerahkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

PH terdakwa Bambang, Paulus Peringatan Gulo, mengatakan dokumen yang diserahkan terdiri atas Berita Acara Serah Terima (BAST), salinan percakapan WhatsApp yang menurut pihaknya berkaitan dengan dugaan permintaan uang Rp600 juta, serta contoh tanda tangan dan paraf asli Bambang Ghiri Arianto.

Menurut dia, dokumen tersebut diajukan sebagai bagian dari pembelaan untuk diuji dalam proses persidangan, termasuk untuk mendukung dalil adanya dugaan perbedaan tanda tangan pada sejumlah dokumen proyek.

"Hari ini kami menyerahkan BAST, percakapan WhatsApp, serta contoh tanda tangan dan paraf asli klien kami kepada majelis hakim agar menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan," kata Paulus usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7).

Ia mengatakan dokumen tersebut belum dapat dikonfrontasi secara langsung karena saksi Bahrun Walidin alias Baron tidak hadir memenuhi panggilan persidangan.

"Hari ini seharusnya menjadi momen penting untuk mengonfrontasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Bahrun Walidin dengan keterangan saksi lain, termasuk Moettaqien Hasrimy. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit," ujarnya.

Menurut Paulus, kehadiran Bahrun diperlukan untuk mengklarifikasi substansi sejumlah dokumen yang diajukan, terutama percakapan WhatsApp yang menurut pihaknya berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam proyek tersebut.

Selain itu, tim penasihat hukum kembali menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan Bambang Ghiri Arianto pada sejumlah dokumen proyek.

"Kami melihat ada perbedaan antara tanda tangan asli klien kami dengan yang terdapat dalam dokumen yang dipersoalkan. Hal itu juga kami temukan pada sejumlah dokumen lainnya, termasuk purchasing order," katanya.

Paulus menegaskan dugaan pemalsuan tanda tangan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan ilmiah.

Menurut dia, pembuktian perlu didukung hasil pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli, serta alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Penetapan tersangka tidak boleh hanya berdasarkan asumsi. Keadilan harus dibangun di atas fakta, alat bukti yang sah, dan proses hukum yang jujur," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Bambang Ghiri Arianto didakwa bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk menghadirkan Bahrun Walidin alias Baron yang dinilai memiliki keterangan penting terkait perkara tersebut.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026