Medan (ANTARA) - Tim penasehat hukum (PH) terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak menilai pasal yang didakwakan dan dijadikan dasar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan peristiwa maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan dalam perkara kematian seorang remaja saat tawuran.
"Kami meminta majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta membebaskan klien kami dari seluruh dakwaan," kata penasihat hukum terdakwa, Dedy Daulay, SH, di Medan, Selasa (7/7).
Menurut Dedy, kliennya memang berada di lokasi tawuran. Namun, pihaknya menilai tidak terdapat alat bukti maupun keterangan saksi yang membuktikan Fadly melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana didakwakan.
Ia berpendapat penerapan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan primair maupun Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan subsidair tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Menurut dia, apabila dikaitkan dengan fakta bahwa peristiwa tersebut merupakan aksi tawuran antar kelompok, ketentuan yang lebih tepat diterapkan adalah Pasal 472 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai turut serta dalam perkelahian atau penyerangan kelompok yang mengakibatkan korban luka berat maupun meninggal dunia.
"Karena itu, kami menilai unsur-unsur dalam dakwaan primair maupun subsidair tidak terbukti. Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar Dedy.
Penasihat hukum lainnya, Jery Panjaitan, mengatakan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Fadly sebagai pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Klien kami memang berada di lokasi tawuran, tetapi tidak ada satu pun saksi yang menyatakan klien kami membunuh korban. Tidak ada pula alat bukti yang menunjukkan klien kami sebagai penyebab kematian korban," kata Jery.
Tim penasehat hukum juga mempertanyakan penyebab kematian korban. Menurut mereka, berdasarkan fakta persidangan, korban mengalami luka dari arah belakang yang menembus ke dada bagian depan sehingga dinilai tidak sesuai dengan posisi para pihak yang saling berhadapan saat tawuran.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan tidak dihadirkannya proyektil atau barang bukti yang menurut mereka dapat memastikan penyebab kematian korban. PH menduga korban meninggal bukan akibat tembakan suar sebagaimana didakwakan, melainkan akibat luka tembak dari senjata api.
Pihaknya juga menilai proses penangkapan terhadap Fadly dilakukan secara berlebihan hingga menyebabkan kliennya mengalami luka pada kedua kaki. Dugaan tersebut, menurut mereka, telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dalam kesempatan yang sama, ahli forensik Asan Petrus yang dihadirkan tim penasihat hukum menyampaikan pendapat berbeda dengan ahli yang dihadirkan JPU di persidangan. Menurut Asan, hasil visum yang dipelajarinya masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan penyebab kematian korban.
Ia juga mempertanyakan kesimpulan yang menyebut luka bakar pada tubuh korban secara spesifik berasal dari tembakan suar. Menurut Asan, dalam ilmu kedokteran forensik diperlukan dasar ilmiah untuk membedakan luka bakar akibat suar dengan sumber api lainnya.
Asan berpendapat temuan dalam visum lebih mengarah pada luka tembak masuk dibandingkan luka akibat tembakan suar.
“Karena itu, saya membantah kesimpulan yang menyatakan korban meninggal akibat tembakan suar sebagaimana didalilkan dalam dakwaan,” tegas dia.
Sebelumnya, JPU Lorita Tupaida Pane menuntut terdakwa Fadly dengan pidana 10 tahun penjara. JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.