Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir belum melakukan penahanan terhadap Jonni Ronal Simanjuntak selaku pimpinan di salah satu bank plat merah KCP Pangururan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti sehingga penahanan terhadap tersangka belum dilakukan.
"Belum ditahan, masih proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Rizaldi saat dikonfirmasi dari Medan, Senin (6/7).
Menurut dia, penyidik juga masih melengkapi alat bukti dalam perkara yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta.
"Jaksa penyidik masih melengkapi lagi bukti-bukti yang sudah ada," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samosir Juna Karo-karo membenarkan Jonni Ronal Simanjuntak telah berstatus tersangka pada tahap penyidikan perkara tersebut.
"Memang status Jonni adalah tersangka. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta pemeriksaan lainnya," katanya.
Namun, Juna belum menjelaskan waktu penetapan Jonni sebagai tersangka.
"Untuk kapan ditetapkan sebagai tersangka, nanti kita tanyakan kepada penyidik," ujarnya.
Ia mengatakan meski telah berstatus tersangka, Jonni belum ditahan dan berkas perkaranya juga belum dinyatakan lengkap atau P-21.
"Biarkan teman-teman penyidik bekerja. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan. Yang jelas, pada tahap penyidikan sudah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan," katanya.
Nama Jonni sebelumnya disebut dalam surat dakwaan perkara mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir Fitri Agust Karo-karo yang disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum Agust Fitri Karo-karo dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates mengajukan eksepsi yang antara lain mempertanyakan status hukum Jonni.
Tim penasihat hukum yang terdiri atas Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Sultan Hermanto Sihombing, juga menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak disusun secara cermat karena belum menguraikan unsur penyertaan secara jelas serta terdapat perbedaan nilai kerugian negara antara surat dakwaan dan uraian perkara.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi senilai Rp1,5 miliar kepada 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta.
Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menjadwalkan sidang lanjutan perkara Fitri Agust Karo-karo pada Selasa (7/7) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.