Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memfasilitasi harmonisasi empat Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Provinsi Sumatera Utara sebagai upaya memastikan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung pelaksanaan program pemerintah.
Dalam keterangan diterima di Medan, Minggu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Silalahi menjelaskan empat Ranpergub yang dibahas meliputi rancangan tentang pola tata kelola, standar pelayanan minimal, dan rencana strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kawasan Pusat Olahraga.
"Kemudian pembangunan rumah layak huni dan/atau perbaikan rumah tidak layak huni, petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, serta pakaian dinas aparatur sipil negara," ucapnya.
Dalam pembahasan tersebut, para perancang peraturan perundang-undangan memberikan masukan terhadap teknik penyusunan, konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, hingga substansi setiap pasal agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masukan juga mencakup penyempurnaan judul, penggunaan istilah dan singkatan, teknik perumusan norma, serta konsistensi pengaturan agar tidak terjadi tumpang tindih maupun pengulangan materi yang telah diatur dalam regulasi lain.
Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi fasilitasi harmonisasi tersebut dan menyatakan seluruh saran yang diberikan akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan peraturan gubernur sebelum ditetapkan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai bentuk kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui fasilitasi harmonisasi tersebut, Kemenkum Sumut berupaya mendorong lahirnya produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta efektif mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.