Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menyatakan Jonni Ronal Simanjuntak, selaku pimpinan Bank Plat Merah KCP Pangururan, telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang juga menjerat mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo.
"Memang status Jonni adalah tersangka. Terhadap yang bersangkutan, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samosir sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir Juna Karo-karo saat dikonfirmasi di Medan, Kamis (2/7) malam.
Juna mengatakan penyidik masih terus melengkapi proses penyidikan terhadap Jonni Ronal Simanjuntak. Namun, ia belum menjelaskan waktu penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Kalau mengenai kapan ditetapkan sebagai tersangka, nanti kita tanyakan kepada penyidik," ujarnya.
Menurut dia, meski telah berstatus tersangka pada tahap penyidikan, Jonni Ronal Simanjuntak belum dilakukan penahanan dan berkas perkaranya juga belum dinyatakan lengkap atau P-21.
Ia meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut.
"Biarkan teman-teman penyidik bekerja. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan. Yang jelas, di tingkat penyidikan sudah berstatus tersangka, tetapi belum ditahan," katanya.
Sebelumnya, nama Jonni Ronal Simanjuntak disebut dalam surat dakwaan terhadap Agust Fitri Karo-karo terkait dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Kabupaten Samosir.
Dalam dakwaan tersebut, penuntutan terhadap Jonni disebut dilakukan secara terpisah (splitsing). Status hukum Jonni sebelumnya dipertanyakan tim penasihat hukum Agust Fitri Karo-karo dalam nota keberatan (eksepsi) di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (8/7) dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.