Medan (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir memilih irit bicara saat dimintai penjelasan mengenai status hukum Jonni Ronal Simanjuntak selaku pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan yang namanya disebut dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Samosir.

Jonni Ronal disebut dalam dakwaan Agust Fitri Karo-karo mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir. Agust didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Jonni Ronal Simanjuntak (berkas penuntutan terpisah).

Kasus ini berkaitan dengan Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana yang bersumber dari dana pusat.

Saat dikonfirmasi di luar persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7), tim JPU yang terdiri atas Modana Hutajulu dan Arina Pandiangan enggan memberikan keterangan detil terkait status hukum Jonni.

Keduanya hanya meminta agar awak media menanyakan langsung hal tersebut ke bagian intelijen kejaksaan.

"Silakan konfirmasi ke Kasi Intel," kata Modana Hutajulu singkat.

Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa memberikan jawaban pasti lantaran masih harus melakukan koordinasi internal dengan tim jaksa yang menyidangkan perkara tersebut.

"Bentar ya bang, kita koordinasi dengan tim penuntut umumnya," ujar Juna.

Sikap irit bicara dari pihak kejaksaan ini terjadi setelah status hukum Jonni Ronal Simanjuntak menjadi sorotan tajam dalam nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Agust Fitri Karo-karo dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates.

Dalam persidangan, penasehat hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat dan kabur karena tidak menguraikan secara jelas unsur penyertaan (medeplegen) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tim penasehat hukum bahkan mempertanyakan apakah status tersangka terhadap Jonni memang nyata atau sekadar narasi di atas kertas.

"Apakah benar saksi Jonni Ronal Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka? Apakah benar telah dilakukan penuntutan secara terpisah atau hanya narasi penuntut umum," kata tim penasehat hukum.

Selain masalah status Jonni, penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya uraian mengenai kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking) maupun kerja sama fisik (feitelijke samenwerking) antar-keduanya, serta adanya ketidaksinkronan data nilai kerugian negara antara dakwaan primer (Rp516,29 juta) dengan total dana bantuan yang dipindahbukukan (Rp1,515 miliar).

Menanggapi perlawanan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memutuskan menunda persidangan hingga Selasa (8/7) dengan agenda mendengarkan jawaban atau tanggapan resmi dari tim JPU Kejari Samosir.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026