Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut terdakwa OK Muhammad Hafiz selama 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan ayah kandungnya OK Hasnanda Syahputra, meninggal dunia.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa OK Muhammad Hafiz dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara,” kata JPU Jennifer Sylvia Theodora saat membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7).
JPU menyatakan terdakwa OK Muhammad Hafiz merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Medan itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas dia.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (8/7), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukum," ujar Hakim Evelyne.
JPU Jennifer dalam surat dakwaan menyebut peristiwa itu terjadi di rumah korban di Jalan Aluminium III, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Minggu (30/11/2025).
“Perbuatan terdakwa dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam terhadap korban yang merupakan ayahnya, disebut kerap bersikap temperamental dan melakukan kekerasan terhadap ibu terdakwa saat terjadi pertengkaran,” kata Jennifer.
Kondisi tersebut, lanjut JPU, membuat suasana keluarga sering diwarnai konflik dan menyebabkan terdakwa mengalami trauma serta juga beberapa kali menjadi korban kekerasan.
“Pada hari kejadian, pertengkaran kembali terjadi antara korban dan istrinya. Terdakwa yang tersulut emosi kemudian mengambil sebilah pisau dari dapur dan menusukkan ke tubuh korban hingga meninggal dunia,” kata Jennifer.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Akung
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.