Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis selama lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara kepada mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries (TSI), Tepi binti Oie Kak Teng (41), karena terbukti memalsukan 54 lembar cek yang mengakibatkan kerugian perusahaan mencapai Rp123,2 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Lifiana Tanjung dalam sidang di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi korban. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menyatakan menerima.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Tepi melakukan pemalsuan sebanyak 54 lembar cek milik PT TSI yang dicairkan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.

JPU Daniel Surya Partogi Aritonang mengungkapkan terdakwa memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT TSI, Gindra Tardi, pada puluhan bilyet cek dan menggunakannya untuk mencairkan dana dari rekening giro perusahaan.

Perbuatan tersebut dilakukan dalam rentang 29 September hingga 23 Oktober 2025 dan menyebabkan dana perusahaan sebesar Rp123,2 miliar berpindah ke sejumlah rekening tujuan melalui sistem Real Time Gross Settlement (RTGS).

Padahal, kewenangan terdakwa untuk melakukan transaksi keuangan perusahaan telah dicabut sejak Februari 2024.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Manager Finance PT TSI tetap mengakses dokumen perusahaan dan membuat cek dengan meniru tanda tangan direktur utama untuk mencairkan dana perusahaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, seluruh tanda tangan yang tercantum dalam 54 lembar cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli Direktur Utama PT TSI.

Sebelumnya, JPU Daniel Surya Partogi Aritonang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun 10 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026