Medan (ANTARA) - Kuasa hukum para pihak dalam sengketa tanah di Desa Tapian Nauli, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), melaporkan enam hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan ke Komisi Yudisial.
Laporan tersebut disampaikan Jonson David Sibarani selaku kuasa hukum Kepala Desa Tapian Nauli Maruap Sihombing dan Leo Nababan sebagai kuasa hukum tergugat II intervensi Robert Sihombing kepada Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Utara di Medan.
"Pengaduan itu kami ajukan pada Selasa (23/6), karena kita menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang tidak tercantum dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 52/G/2025/PTUN-MDN terkait pembatalan surat keterangan hak milik tanah atas nama Robert Sihombing," kata Jonson di Medan, Kamis (25/6).
Pihaknya menemukan sejumlah fakta persidangan yang menurut kami tidak dimasukkan dalam putusan.
"Bahkan ada keterangan saksi yang kami nilai berbeda dengan yang disampaikan dalam persidanga," jelas dia.
Jonson juga mempertanyakan putusan tingkat banding di PTTUN Medan yang menurutnya tidak melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap perkara tersebut.
Sementara itu, Leo Nababan menilai majelis hakim telah memasuki substansi sengketa kepemilikan tanah yang menurutnya menjadi kewenangan peradilan umum.
Ia juga menyebut pihak tergugat dan tergugat II intervensi sebelumnya telah mengajukan permohonan pemeriksaan setempat untuk memperjelas objek sengketa, namun tidak terlaksana selama proses persidangan.
"Kami berharap Komisi Yudisial dapat menelaah dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik maupun pedoman perilaku hakim dalam perkara ini," kata Leo.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Medan mengabulkan gugatan Abdul Sihombing dengan menyatakan batal surat keterangan hak milik tanah yang menjadi objek sengketa, memerintahkan pencabutannya, serta menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Meski berada pada posisi berbeda dalam perkara tersebut, kedua kuasa hukum sepakat melaporkan enam hakim yang menangani perkara itu karena menilai terdapat kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.