Medan (ANTARA) - Penerapan  prinsip  Business  Judgment  Rule  menjadi  pilar  krusial  dalam memperkuat sistem tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara(BPI Danantara). Doktrin hukum itu memberikan ruang inovasi yang aman bagi direksi untuk mengambil keputusan bisnis strategis tanpa rasa takut.

Isu  tersebut  dikupas  tuntas  dalam  Round  Table  Discussion  (RTD)  Nagara  Institute-Akbar  Faizal  Uncenroed  (AFU)  bertajuk  ‘Re-design  BUMN  Via  Danantara  dan  Jebakan Hukum: Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris?’.

Forum komprehensif ini berlangsung di Ballroom Four Points by Sheraton, Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/6/2026).

Peneliti  Nagara  Institute,  Satya  Arinanto  menjelaskan  aturan  perlindungan  hukum tersebut  bertujuan  untuk  memitigasi  risiko  kriminalisasi  keputusan  manajemen.

Langkah proteksi berdasarkan tiga payung hukum utama, yaitu Undang-Undang (UU)Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Payung  hukum  yang  kedua  adalah  UU  Nomor  40  Tahun  2007  tentang  Perseroan Terbatas (PT). Ketiga, UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sebenarnya, tujuan utama konsep Business Judgment Rule adalah melindungi direksi dari  pertanggungjawaban  atas  keputusan  bisnis  yang  diambil. 

Direksi  tidak  dapat disalahkan  selama  keputusannya  tidak  melibatkan  unsur  kecurangan,  benturan kepentingan, ataupun tindakan melawan hukum,” ungkap Satya Arinanto.

Regulasi  teranyar  dalam  UU  Nomor  16  Tahun  2025  memperkuat  paradigma pengelolaan  aset  berdasarkan  prinsip  perseroan  terbatas  murni.  Kepastian  itu menegaskan posisi kekayaan perusahaan sebagai aset yang terpisah secara resmi dari domain keuangan negara Indonesia.

“Meskipun  kekayaan  dipisahkan,  pengawasan  serta  pemeriksaan  terhadap perusahaan tetap dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan aset milik negara. Direksi yang  salah  memang  harus  dikriminalisasi  karena  triliunan  rupiah  uang  sudah menguap akibat korupsi, tapi justru tidak ada tindakan apa-apa,” tutur Satya Arinanto.

Urgensi Pemisahan Rezim Hukum Keuangan Negara

Eks Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan menyoroti adanya benturan nyata antara dua rezim hukum berbeda. Ketakutan aturan sering kali membuat para pengelola merasa bimbang ketika hendak melahirkan berbagai inisiatif pengembangan usaha komersial.

“Kita hidup di dua rezim berbeda dan tidak bisa bercampur seperti halnya minyak dengan  air  dalam  satu  wadah.  Satu  perak  saja  uang  dari  APBN  masuk,  otomatis menjadi domain keuangan negara yang berhak diaudit oleh pihak BPK,” ujarnya.

Oleh karenanya, Hotasi Nababan meminta BPI Danantara harus memberikan payung hukum kokoh demi mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional l8%. Perlindungan itu sangat mendesak agar para profesional mempunyai keberanian tinggi dalam mengeksekusi berbagai rencana investasi strategis secara optimal.

“Selama  konstruksi  hukum  masih  seperti  sekarang,  maka  setengah  kaki pengelola perusahaan negara memang sudah berada di dalam penjara. Jadi, bedakan antara tindakan  korupsi  dan  tidak  perform  agar  para  direksi  mau  mengambil  risiko  demi menggerakkan ekonomi secara riil,” paparnya.

Kawal Akuntabilitas Lembaga Super holding Nasional
Pada kesempatan yang sama, Lalola Easter Kaban selaku Program Manager Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa pembentukan BPI Danantara sebagai lembaga  superholding  baru  wajib  mengedepankan  prinsip  akuntabilitas  publik.Transformasi  tata  kelola  investasi  modern  berkelas  dunia  harus  mampu mengeliminasi segala bentuk praktik buruk manajemen masa lalu.

“Kita  sedang  bicara  tentang  entitas  baru,  sebuah  super holding  yang  mau  meniru Temasek  Holding  milik  negara  tetangga  Singapura.  Kita  harus  berhati-hati  dan mengawal ketat proses ini agar lembaga baru tersebut tidak berubah menjadi kasus seperti 1MDB milik Malaysia,” ucapnya.

Lalola Easter Kaban menyampaikan, penerapan Business Judgment Rule hanya dapat berjalan  efektif  apabila  seluruh  potensi  konflik  kepentingan  terkelola  secara transparan. Sinkronisasi regulasi material mutlak adanya, sehingga instrumen hukum tak  disalahgunakan  untuk  mengkriminalisasi  keputusan  murni  manajemen perusahaan.

“Kita semua harus memahami secara jernih bahwa terjadinya suatu kerugian negara itu tidak sama dengan sebuah tindakan korupsi. Business Judgment Rule tentu menjadi cara  terbaik  meminimalisir  agresivitas  dari  penerapan  UU  Tipikor  di  lapangan,”katanya.

Membangun Optimisme Tata Kelola Ekonomi Masa Depan

Sementara  itu,  Akbar  Faizal  selaku  Direktur  Eksekutif  Nagara  Institute  menegaskan restrukturisasi ribuan BUMN merupakan langkah berani Presiden Prabowo Subianto demi  kemakmuran  bersama.

Penataan  ulang  sistem  korporasi  negara  itu  menjadi momentum  krusial  untuk  menempatkan  figur  profesional  terbaik  pada  struktur kepemimpinan baru.

“Mari kita mengkritisi rencana besar BPI Danantara ini, tetapi pada saat bersamaan tetap bertanggung jawab mencari tahu keuntungannya. Maka, kami coba memberikan pesan keras kepada pengelola agar memilih orang yang tepat demi mengelola aset negara,” ungkapnya.

Akbar Faizal meyakini, kolaborasi yang solid antara pengawas independen dan institusi pemerintah  mampu  melahirkan  sistem  investasi  nasional  yang  sangat  kredibel.Sehingga, keberhasilan jangka panjang BPI Danantara akan membawa lompatan besar bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat di masa depan.

“Forum diskusi ilmiah ini sengaja kami bangun untuk menghadirkan kapasitas terbaik dalam merekam pemikiran objektif dari seluruh masyarakat. Kita berharap penegakan hukum  berjalan  adil  tanpa  nuansa  politis  agar  transformasi  ekonomi  ini  berhasil memakmurkan kita semua bersama,” pungkasnya


 



Pewarta: Evalisa
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026