Medan (ANTARA) - Fakta baru kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat tahun Amanggaran 2024, Senin (22/6), di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Supriadi yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra didudukkan sebagai terdakwa.

Dua saksi yang diperiksa secara terpisah, yakni Siska Syahputra selaku Bendahara Pengeluaran Disdik Langkat dan M Nuh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), memberikan keterangan terkait proses pengadaan smartboard tersebut.

Siska Syahputra menyebut adanya informasi dari Kepala BPKAD Langkat M Iskandarsyah terkait perintah percepatan pengadaan yang disebut berasal dari Penjabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy.

“Kata Kepala BPKAD Pak Iskandarsyah, ada perintah dari Pak (Pj) Bupati Faisal Hasrimy agar pengadaan smartboard segera dilaksanakan, Yang Mulia,” kata Siska di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.

Siska juga mengakui tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) pengadaan smartboard tersebut.

Dalam persidangan, Siska turut membenarkan pernah menemui mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk keperluan penandatanganan dokumen pencairan anggaran pengadaan smartboard, saat yang bersangkutan ditahan dalam perkara lain.

Sementara itu, saksi M Nuh selaku PPTK menerangkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi aktif dalam pelaksanaan pengadaan smartboard.

Ia juga menyebut Supriadi yang memintanya membuat grup WhatsApp yang melibatkan para kepala sekolah penerima bantuan smartboard.

Menurut saksi, ia juga diminta membuat proposal pengadaan dengan tanggal mundur.

“Perintahnya tanggal 22 Oktober 2024 disuruh Pak Supriadi buat proposal dengan tanggal mundur ke Agustus 2024, Yang Mulia,” ujarnya.

M Nuh juga menerangkan dirinya pernah diperintahkan membawa dokumen proposal ke Kantor Bupati Langkat, di mana saat itu berlangsung rapat yang dihadiri sejumlah pejabat daerah.

Dalam rapat tersebut, saksi menyebut Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy memerintahkan agar distribusi smartboard yang sudah terlanjur diberikan kepada sejumlah SMP swasta dievaluasi dan dialihkan ke sekolah lain.

Hakim ketua Yusafrihardi Girsang dalam persidangan sempat mengingatkan saksi agar menyampaikan keterangan secara utuh, termasuk terkait tidak dilakukannya verifikasi dokumen SPM serta penerimaan dana sebagai PPTK.

Saksi juga menyebut adanya lima SMP swasta yang telah menerima smartboard, namun kemudian muncul protes dari pihak yayasan sehingga rencana penarikan bantuan tidak terlaksana.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard Tahun Anggaran 2024.

Dakwaan didasarkan pada hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan yang menemukan dugaan penyimpangan serta indikasi mark up dalam proyek senilai Rp29,5 miliar tersebut.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026