Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun mengungkap penanganan kasus tindak pidana pencurian kurun waktu sampai pertengahan Mei 2026 di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
Pada pers rilis, Senin (15/6), Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang didampingi Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha dan Kasi Humas AKP Verry Purba memaparkan jumlah kasus dan tersangka yang ditangkap tim Satuan Reskrim Polres Simalungun.
Disebut, ada 43 kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian secara kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor, dengan total jumlah tersangka 69 orang.
Barang bukti yang diamankan tujuh unit sepeda motor, sepuluh unit handphone, satu unit becak motor, satu unit laptop merek Acer, dua unit keyboard merek Yamaha, empat jam tangan merek Alexander Christie, dua unit TV LED, tiga unit tabung gas LPG, dua belas karton berisi berbagai jenis guci keramik, tiga karung boneka, satu unit kompor gas.
Di akhir pers rilis, AKBP Marganda Aritonang menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
AKP Verry menambahkan, pres rilis merupakan bentuk transparansi Polres Simalungun yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
Pewarta: WaristoEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.