Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengajukan upaya hukum banding atas putusan pidana penjara seumur hidup terhadap Aditya Ramdani alias Adit, terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg), 23 ribu butir pil ekstasi, dan 150 butir pil happy five.

“Kita menghormati putusan majelis hakim, namun atas vonis tersebut kita mengajukan banding,” kata Kasi Pidum Kejari Belawan Yogi Fransis Taufik ketika dihubungi dari Medan, Senin (13/6).

Ia mengatakan permohonan banding tersebut diajukan JPU pada Rabu (10/6), ke Pengadilan Tinggi Medan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.

“Upaya hukum itu ditempuh karena putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan, yang sebelumnya JPU meminta agar terdakwa dijatuhi pidana mati,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Eliyurita menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Aditya Ramdani dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/6).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aditya Ramdani alias Adit dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Eliyurita saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim menilai barang bukti narkotika yang dikuasai terdakwa berjumlah besar dan berpotensi merusak generasi muda. Perbuatan terdakwa juga dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.

Selain Aditya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa lainnya, Iman Saro Harefa alias Iman, dalam berkas perkara terpisah. Iman juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam amar putusan, Aditya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Iman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Vonis terhadap Aditya lebih ringan dibanding tuntutan JPU Daniel Surya Partogi Aritonang yang sebelumnya menuntut pidana mati. Sedangkan terhadap Iman, JPU menuntut pidana penjara selama 15 tahun.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026