Medan (ANTARA) - Informasi mengenai penjemputan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai), Sumatera Utara, oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung) masih beredar dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Setelah sebelumnya muncul kabar bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Amriyata dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aguinaldo Marbun dijemput oleh tim Kejagung, kini Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sergai, Natalia Swana Rita, juga dikabarkan turut dijemput.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa kabar tersebut berkembang seiring beredarnya isu terkait aktivitas internal di lingkungan Kejari Sergai dalam beberapa waktu terakhir.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna saat dikonfirmasi terkait informasi yang beredar tersebut menyampaikan bahwa dirinya sedang berada dalam rapat dan belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Namun demikian, ia tidak memberikan penegasan apakah informasi tersebut benar atau tidak.

“Lagi rapat, Mas,” ujarnya singkat ketika dihubungi dari Medan, Senin (13/6).

Secara terpisah, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Irfan Wibowo menyebut pihaknya belum memperoleh informasi resmi terkait kabar yang beredar tersebut.

Ia juga menyebut bahwa pejabat terkait saat ini sedang menjalani cuti, sama seperti Kajari Sergai Amriyata yang juga dikabarkan cuti tahunan.

“Baru saja kami cek ke Sergai, yang bersangkutan saat ini berstatus cuti,” kata Irfan.

Di sisi lain, berdasarkan unggahan di akun Instagram resmi Kejari Sergai pada Senin (9/6), saat Pelaksana Harian (Plh) Kajari Sergai Bani Immanuel Ginting memimpin rapat staf dalam rangka penguatan kinerja dan koordinasi internal, terlihat kursi Kasi Datun dalam keadaan kosong.

Penunjukan Bani Immanuel Ginting sebagai Plh Kajari Sergai sebelumnya dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin untuk memastikan pelaksanaan tugas di Kejari Sergai tetap berjalan selama pejabat definitif berhalangan sementara.

“Yang bersangkutan dipercaya sebagai Plh Kajari Sergai untuk menjalankan tugas dan fungsi pimpinan selama pejabat definitif berhalangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi di Medan, Selasa (9/6).

Rizaldi menegaskan penunjukan tersebut bertujuan menjaga kelancaran pelayanan hukum, penegakan hukum, serta administrasi di lingkungan Kejari Sergai.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait kebenaran informasi penjemputan Kajari, Kasi Pidsus, maupun Kasi Datun Kejari Sergai tersebut.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026