Padangsidimpuan (ANTARA) - Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan (UIN Syahada) menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan salah seorang pegawainya berinisial ASH.

Pihak universitas menyatakan telah mengambil sejumlah langkah internal, termasuk menggelar rapat unsur pimpinan pada 8 Juni 2026 serta melakukan asistensi dan konsultasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Biro SDM Kementerian Agama.

"UIN Syahada menyatakan mendukung penuh penanganan perkara oleh aparat penegak hukum menyusul laporan yang telah disampaikan ke Polrestabes Medan pada 24 Mei 2026," kata Rektor UIN Syahada Prof.Dr.H.Sumper Mulia Mulia Harahap, M,Ag dalam keterngan yang diterima, Sabtu.

Namun demikian, ujarnya, universitas tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses kepada pihak berwenang.

Selain itu, UIN Syahada menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pihak universitas, kata dia,  juga mengapresiasi perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus.

"UIN Syahada menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap," demikian salah satu poin dalam siaran pers tersebut.

Sebelumnya diketahui ASH didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin M.Sai Rangkuti, MH, telah melaporkan akun Facebook bernama Randy Harianto ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Laporan tersebut diajukan ASH didampingi tim kuasa hukumnya itu  karena mereka menilai unggahan akun tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baik kliennya dengan menyebarkan informasi yang belum memiliki kepastian hukum.



Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026