Medan (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saiful Abdi menegaskan tidak pernah menandatangani surat undangan bimbingan teknis (bimtek) terkait pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) Tahun Anggaran 2024.

Hal itu disampaikan Saiful Abdi saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/6).

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi mengonfrontir Saiful Abdi dengan fotokopi surat undangan bimtek yang sebelumnya dibawa saksi Togar Matondang, Kepala SMP Negeri I Hinai.

Saat ditanya majelis hakim, Saiful menyebut tanda tangan yang tertera dalam surat undangan tersebut mirip dengan tanda tangannya. Namun, ia mengaku tidak dapat memastikan keaslian tanda tangan tersebut karena dokumen yang diperlihatkan hanya berupa fotokopi.

"Yang ditunjukkan itu kan undangan berbentuk fotokopi. Jadi tidak bisa saya pastikan itu benar saya tandatangani langsung atau tidak. Tapi seingat saya, saya tidak pernah menandatangani surat undangan untuk bimtek smartboard," ujar Saiful kepada wartawan usai persidangan.

Saiful mengatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan keterangannya dalam persidangan berikutnya. Menurut dia, selama persidangan berlangsung dirinya memilih menjawab sesuai dengan pertanyaan yang diajukan majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langkat juga menghadirkan delapan saksi lainnya, di antaranya Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Langkat Gembira Ginting serta sejumlah kepala sekolah dasar.

Para kepala sekolah mengaku menerima smartboard yang diantarkan pegawai bagian sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Langkat. Mereka juga menyatakan tidak pernah mengajukan proposal atau permohonan pengadaan smartboard.

Ketika ditanya penasihat hukum terdakwa, para saksi menerangkan tidak pernah berkomunikasi dengan Saiful Abdi sebelum maupun selama proses pengadaan hingga penerimaan smartboard.

Majelis hakim juga menanyakan apakah pihak sekolah membutuhkan smartboard tersebut. Para saksi menjawab memang membutuhkan fasilitas tersebut dan hingga kini masih digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.

Dalam perkara ini, Saiful Abdi didakwa bersama Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar.

Sementara itu, penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani, menyatakan terdapat sejumlah keterangan saksi yang akan dibantah melalui pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Menurut Jonson, pihaknya memiliki dokumen yang menunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan smartboard Tahun 2024 adalah terdakwa Supriadi.

"Bahkan salah satu alasan pelaporan kami ke Polda Sumut adalah adanya tanda tangan pada sejumlah dokumen pengadaan yang diduga bukan tanda tangan klien kami," ujarnya.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026