Tapanuli Utara (ANTARA) - Parsadaan Pomparan Toga Aritonang se Indonesia menegaskan akan mengawal proses kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum Pendeta HKBP berisial CS (44), serta mendesak pihak kepolisian untuk menerapkan hukuman berat atas pelaku yang tega melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur di Tapanuli Utara.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai pelaku dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal yang dikenakan. Untuk itu, pengurus Toga Aritonang telah menunjuk penasihat hukum Hotbin Simaremare dan rekan untuk mendampingi keluarga korban," ujar Anggiat Rajagukguk, didampingi perwakilan DPC PPTA Taput, diantaranya Jhonson Ompusunggu, Saut Rajagukguk, Edris Rajagukguk, serta penasihat hukum Hotbin Simaremare di Tarutung, Jumat (12/6).

Kata Anggiat, pihaknya hadir atas mandat Ketua Umum DPP PP Toga Aritonang Indonesia, John Kennedy untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Senada, Kuasa hukum korban, Hotbin Simaremare menjelaskan bahwa terlapor merupakan seorang oknum pendeta HKBP berinisial CS yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak.

Menurutnya, perbuatan tersebut diduga terjadi pada Maret hingga April 2026, di mana, dalam rentang waktu tersebut, korban mengalami satu kali pelecehan seksual dan tiga kali tindakan kekerasan seksual.

"Perkara ini telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara pada 6 Juni 2026 dengan Nomor LP/145/VI/2026/SPKT Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara," kata Hotbin.

Setelah menerima laporan, penyidik Polres Tapanuli Utara bergerak cepat dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta melakukan visum, dan pada 7 Juni 2026, penyidik telah menggelar perkara dan menetapkan CS sebagai tersangka sebelum melakukan penjemputan paksa dan penahanan.

"Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polres Tapanuli Utara yang telah tanggap dan cepat menangani kasus ini. Seharusnya seorang pendeta memberikan bimbingan rohani dan teladan yang baik bagi jemaat bukan malah bertindak bejat kepada anak-anak," ujar Hotbin.

Selain itu, Toga Aritonang Indonesia mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut, serta mendalami kemungkinan adanya korban lain sebagaimana informasi berkembang.

"Sangat memalukan apabila tindakan seperti ini dilakukan oleh seorang pendeta. Kami berharap ada kesungguhan dari internal HKBP untuk juga menindak tegas pelaku," sebut Hotbin.

Terpisah, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum Pendeta berisial CS dan sudah dilakukan penahanan.

Mengutip keterangan korban, kata Aiptu Walpon, peristiwa tersebut terjadi saat pelaku memanggil korban naik ke dalam mobilnya pada 26 April 2026.

Korban yang percaya kenal akan pelaku pun bersedia masuk ke dalam mobil, namun pelaku langsung menyodomi korban yang mendapat paksaan dan ancaman.

Meski sekuat tenaga meronta, namun tangan kekar si pendeta bejat tak mampu dihadapi korban. Dan setelah puas melampiaskan nafsunya, si pendeta lalu melepaskan korban dengan melontarkan ancaman apabila hal tersebut diceritakn korban kepad orang lain.

"Pada Minggu (7/6/2026), setelah melakukan gelar perkara, pelaku telah diringkus, ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," tukas Aiptu Walpon.



Pewarta: Rinto Aritonang
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026