Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada seorang warga Lampung, Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni, setelah terbukti menjadi kurir 9.450 butir pil ekstasi atau seberat 2,4 kilogram dari Kota Medan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/6).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari pidana penjara.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap banding.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Tommy Eko Pradityo, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 16 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 160 hari penjara.

JPU Tommy dalam surat dakwaan mengatakan perkara bermula pada Sabtu (14/11/2025) saat terdakwa menerima tawaran dari seseorang berinisial Toba (DPO) untuk menjemput narkotika di Medan dengan imbalan Rp5–7 juta.

Terdakwa kemudian berangkat bersama rekannya dengan menyewa mobil dari Lampung menuju Medan. Dalam perjalanan, keduanya beberapa kali menerima transfer uang operasional dari Toba dengan total sekitar Rp4 juta.

Setibanya di Medan pada Senin (17/11/2025), terdakwa menerima kiriman sebuah tas hitam berisi 9.450 butir pil ekstasi di kawasan Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal. Barang tersebut dilempar dari mobil lain oleh orang tidak dikenal.

Merasa curiga karena tidak sesuai kesepakatan awal, yakni campuran sabu dan ekstasi, terdakwa sempat melaporkan kepada Toba dan kemudian memutuskan kembali ke Lampung.

Dalam perjalanan, terdakwa membuang tas berisi ekstasi di kawasan Fly Over Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Johor. Namun saat memasuki Tol Amplas, kendaraan yang ditumpangi terdakwa dihentikan petugas kepolisian.

Setelah sempat terjadi insiden di jalan tol, terdakwa bersama rekannya berhasil diamankan petugas beserta barang bukti narkotika tersebut.

"Dalam perkara ini, dua orang berinisial Toba dan Efi Susanti masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) karena diduga turut berperan dalam pengiriman dan pengaturan distribusi narkotika," kata Tommy.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026