Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan.
"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut di ruang tahap II Kejari Medan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung, SH, MH, di Medan, Jumat (12/6).
Tersangka berinisial S alias Acai (56) merupakan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati. Tersangka diketahui menjabat sebagai direktur utama perusahaan tersebut sejak 2010 hingga 2025.
Valentino mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU, sehingga penanganan perkara dilanjutkan ke tahap penyusunan surat dakwaan dan penuntutan.
"Setelah pelimpahan diterima, JPU langsung melakukan proses penahanan dan penyusunan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyusunan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
"Yang bersangkutan ditahan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan, sembari JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan," kata Valentino.
Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Zulkarnain Harahap, SH, MH, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Suhendra terkait dugaan penyimpangan dana perusahaan pada salah satu perusahaan pengembang properti di Medan.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan periode 2019 hingga 2025, ditemukan adanya dugaan transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur dan tanpa persetujuan pihak yang berwenang, dengan nilai kerugian mencapai Rp5.032.000.000 atau Rp5 miliar.
Tersangka S alias Acai diduga melakukan perbuatan tersebut saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati pada periode 2010 hingga 2025.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan," ujar Zulkarnain.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.