Sergai (ANTARA) - Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Sergai.
Dalam pengungkapan itu, empat tersangka berhasil diamankan dan dua tersangka rubuh diberikan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas.
Ke empat tersangka YA Warga Dusun IX, Desa Ujung Rambung, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, H warga Desa Mata Pao, Kecamatan Teluk Mengkudu, IP warga Gg Karya, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang dan M warga Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH.MH kepada ANTARA Jumat (12/6/2026) mengatakan dari ke empat tersangka dua tersangka IP dan M terpaksa ditembak karena melawan petugas.
Ke empat pelaku merupakan sindikat curanmor baik roda dua dan empat. Terungkapnya kasus ini atas penyelidikan laporan polisi LP/20/II/2026/SPK/Polsek Seirampah atas nama Andri Wibowo.
Dalam penyelidikan, pelaku pertama yang diamankan Adalah YA, ia berperan sebagai control situasi. Disaat situasi aman YA dibantu M mendorong mobil dan IP menghidupkan mesin mobil serta M sebagai supir.
YA ditangkap Minggu (7/6/2026) disebuah rumah kosong tidak jauh dari rumahnya. Dari YA diketahui pelaku berjumlah empat orang.
Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Sergai dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH berhasil mengendus tiga pelaku lainnya.
Ketiganya, H, IP dan M yang ternyata terlebih dahulu diamankan Tim Jatanras Polda Sumut sebagai pelaku tindak kejahatan yang sama di beberapa Lokasi lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, Binrod Situngkir membeberkan ke empat tersangka melakukan curanmor sebanyak empat kali di wilayah Sergai, 10 kali di wilayah Simalungun, Pematang Siantar dan 5 kali di Deli Serdang.
“ Ini spesialis curanmor, dalam menjalankan aksinya ke empat pelaku punya peran berbeda, dengan menggunakan peralatan yang sudah dimodifikasi pelaku dengan mudah menghidupkan mobil yang dicuri lalu membawa kabur” ucap Binrod Situngkir.
Atas perbuatannya, lanjut Binrod Situngkir para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Huruf e, f, g dari UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Terpisah Kasi Humas Polres Sergai AKP Beringin, Jaya, SH.MH mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke Call Center Polri 110.
Pewarta: DarmawanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.