Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, dalam perkara dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.
Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Mereka menilai majelis hakim telah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam proses persidangan yang sedang berjalan.
Kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, mengatakan keputusan tersebut menunjukkan adanya pertimbangan terhadap fakta persidangan serta kondisi para terdakwa.
“Syukur kita kepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka,” ujar Hermansyah di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6).
Ia juga menyampaikan dalam persidangan terungkap sejumlah hal terkait administrasi penahanan yang dinilai tidak lengkap.
“Fakta hari ini di persidangan, surat penahanan itu tidak ada tanggal, semua juga tidak jelas,” katanya.
Hermansyah berharap penangguhan penahanan tersebut dapat memberikan kesempatan bagi kedua terdakwa untuk kembali ke keluarga masing-masing sambil tetap menjalani proses hukum.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Daniel W. Panggabean, menyoroti kehadiran anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charge). Menurutnya, Hinca menyampaikan agar perkara tersebut segera diputus karena fakta persidangan dinilai telah terang.
“Pak Hinca meminta agar segera diputus karena terang-benderang kasusnya,” ujar Daniel.
Ia menambahkan pihaknya tetap menghormati mekanisme hukum acara yang berlaku, namun optimistis fakta persidangan akan mengarah pada pembebasan para terdakwa.
Daniel juga meminta aparat penegak hukum membuka kemungkinan penyidikan baru terhadap pihak lain yang dinilai terkait dalam distribusi BBM bersubsidi, termasuk pemilik SPBU dan pihak terkait lainnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan tersebut, tim penasihat hukum juga menghadirkan Hinca Panjaitan sebagai ahli yang memberikan pandangan terkait Undang-Undang Migas dan KUHAP, serta S. Cibro sebagai saksi fakta.
Dalam keterangannya di persidangan, Hinca Panjaitan menyampaikan pandangan dari sisi kemanusiaan dan meminta agar perkara segera diselesaikan.
“Saya orang pertama yang mengaku bersalah. Saya minta hukum saya atas nama keadilan, pulangkan mereka ini,” ujar Hinca.
Ia juga menyinggung kondisi keluarga salah satu terdakwa yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan intensif.
Usai persidangan, Hinca menegaskan perkara tersebut perlu dilihat dari aspek kemanusiaan serta sistem distribusi BBM bersubsidi secara menyeluruh.
Sementara itu, terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro menyampaikan rasa syukur atas dikabulkannya penangguhan penahanan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang membantu. Saya ingin segera pulang untuk merawat bapak saya yang sedang sakit,” ujarnya.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa terkait dugaan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken dan terancam pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar berdasarkan Undang-Undang Migas.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.