Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH, MH, melantik Muhammad Junaidi, SH, MH, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi di Medan, Jumat, mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung pada Kamis (11/6) di Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut.
"Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-518/C/05/2026 tanggal 20 Mei 2026," ujar Rizaldi.
Ia menyebutkan Muhammad Junaidi sebelumnya menjabat sebagai Kajari Aceh Singkil. Dengan pelantikan itu, jabatan Kajari Paluta yang sebelumnya kosong setelah ditinggalkan Dadi Wahyudi dan beberapa waktu terakhir diisi pelaksana tugas (Plt) kini kembali dijabat secara definitif.
"Pejabat lama dimutasi sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu," katanya.
Rizaldi mengatakan pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono, para pejabat utama Kejati Sumut, serta sejumlah kepala kejaksaan negeri di wilayah Sumatera Utara, antara lain Kajari Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Binjai, dan Langkat.
Sebelumnya, Kajati Sumut Muhibuddin dalam amanatnya mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian.
"Pada dasarnya jabatan adalah amanah. Jabatan juga akan silih berganti alias tidak selamanya. Maka jadikanlah jabatan itu sebagai ibadah kepada Tuhan dan pengabdian kepada institusi," ujar Muhibuddin.
Ia juga meminta seluruh insan Adhyaksa untuk menjadikan doktrin Tri Krama Adhyaksa sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum.
"Pegang teguh doktrin Tri Krama Adhyaksa sebagai nilai dasar yang hidup agar tetap setia kepada negara dan pimpinan, sempurna dalam melaksanakan tugas serta bijaksana dalam bertindak," jelasnya.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.