Medan (ANTARA) - Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas dukungan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa/ dan kelurahan.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo pada kegiatan Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu.
Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia atas penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Deli Serdang.
Menurut dia, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Pemkab Deli Serdang untuk terus memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
"Diharapkan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat terlebih dahulu melakukan mediasi di Posbankum. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Posbankum untuk berkonsultasi hukum sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing," katanya
Ia berharap keberadaan Posbankum di seluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dalam membantu penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, menyatakan bahwa peresmian Posbankum merupakan momentum penting dalam memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Dengan terbentuknya 6.110 Posbankum di Sumatera Utara, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh bantuan hukum, konsultasi, pendampingan, maupun penyelesaian sengketa melalui mediasi.
"Restorative justice bukan hanya konsep hukum modern, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai budaya bangsa yang mengutamakan perdamaian, pemulihan, dan keadilan yang berkeadaban," katanya.
Pewarta: JuraidiEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.