Padangsidimpuan (ANTARA) - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASH (46) melaporkan akun Facebook bernama Randy Harianto ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut diajukan ASH didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin M. Sai Rangkuti, MH. Mereka menilai unggahan akun tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baik kliennya dengan menyebarkan informasi yang belum memiliki kepastian hukum.
"Hari ini kami telah secara resmi membuat laporan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Facebook Randy Harianto," kata DR. M. Sai Rangkuti didampingi Nirmala Indra Loka, SH dan RIsky Fatimantara Pulungan, SH dalam keterngan yang diterima, Kamis (11/6).
Menurutnya, akun tersebut mengunggah narasi yang menyudutkan kliennya dengan menyebut adanya ASN yang menjabat di bidang pengadaan barang pada salah satu universitas di Kota Padangsidimpuan. Unggahan itu juga disertai foto ASH dan salinan laporan polisi yang dibuat pihak lain.
Sai Rangkuti menegaskan hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun produk hukum lain yang menyatakan kliennya bersalah atas tuduhan yang beredar di media sosial tersebut.
Karena itu, penyebaran informasi yang masih sebatas dugaan dinilai berpotensi menimbulkan stigma negatif, merusak reputasi, dan menggiring opini publik secara sepihak.
“Negara kita adalah negara hukum. Setiap orang wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Pihaknya meminta Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menelusuri pemilik akun tersebut, mengungkap motif unggahan, serta menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Selain melaporkan kasus tersebut, kuasa hukum ASH juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pewarta: Kodir PohanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.