Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menyita 231 kilogram sabu-sabu dari pengungkapan 997 kasus narkotika yang melibatkan 1.211 tersangka selama periode 9 Oktober 2025 hingga 9 Juni 2026.
Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Gidion Arif Setyawan di Medan, Kamis, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 244 hari.
"Penindakan itu dilakukan selama 244 hari atau periode 9 Oktober 2025 hingga 9 Juni 2026," katanya.
Ia menjelaskan dari 1.211 tersangka yang diamankan, sebanyak 873 orang diproses hukum, sedangkan 338 lainnya menjalani rehabilitasi.
Selain 231 kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita 54 kilogram ganja, 92.069 butir ekstasi, 21.400 butir happy five, 3.061 cartridge dan delapan botol cairan rokok elektronik (vape), 862 tabung cartridge kosong, 862 penutup tabung cartridge, 123 cartridge pod kosong, 10.611 bungkus cartridge pod, serta 60 botol ketamin cair dan serbuk.
Menurut Gidion, nilai keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
"Dari keseluruhan pengungkapan kasus narkoba, nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp300 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 1,5 juta jiwa dari paparan narkotika," ujarnya.
Dalam upaya pemberantasan narkotika, Polrestabes Medan bersama jajaran juga menggencarkan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan pemeriksaan tempat hiburan malam.
Ia menyebutkan sebanyak 23 barak narkoba dimusnahkan melalui 102 kegiatan GSN selama periode tersebut.
"Sekurang-kurangnya ada 102 kali gerebek sarang narkoba yang dilakukan jajaran," katanya.
Polrestabes Medan memastikan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Pewarta: Anggi Luthfi PanggabeanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.