Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Obet Tarigan karena terbukti memperdagangkan sisik tenggiling seberat 13 kilogram (kg) melalui media sosial.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Obet Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Lenny Megawaty Napitupulu saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/6).

Hakim menyatakan warga Jalan Desa Ujung Teran, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

"Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f dan huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujar Lenny.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi," kata hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Reza Surya Mardhika, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Dalam surat dakwaan, JPU Reza menyebutkan, terdakwa Obet ditangkap personel Polrestabes Medan saat hendak melakukan transaksi penjualan sisik tenggiling di parkiran restoran cepat saji di kawasan Jalan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada 4 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, terdakwa bersama dua rekannya, Krisyanto dan Abdi Barus, yang masing-masing berperan sebagai sopir dan membantu mengangkut barang tersebut.

Kasus itu bermula ketika terdakwa dihubungi seseorang bernama Laia pada Oktober 2025 yang menawarkan sisik tenggiling untuk dijual. Terdakwa kemudian bergabung ke grup jual beli sisik tenggiling di Facebook dan menemukan unggahan dari seseorang yang sedang mencari komoditas tersebut.

Melalui percakapan di inbox Facebook, terdakwa menyepakati harga jual sebesar Rp1,2 juta per kilogram dengan calon pembeli yang identitasnya belum diketahui. Pembeli tersebut kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa untuk biaya perjalanan menuju Kota Medan.

Setelah itu, terdakwa meminta Laia mengirimkan sisik tenggiling ke Medan melalui loket angkutan di kawasan Pajak Lau Cih. Pada 4 November 2025, terdakwa berangkat ke Medan dengan membawa 30 kilogram asam cekala sebagai kamuflase.

Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Krisyanto dan Abdi Barus yang menggunakan mobil Grand Max pikap BK 9076 RF untuk mengangkut barang tersebut. Saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli di parkiran KFC Jalan Titi Kuning, ketiganya diamankan petugas kepolisian.

"Dari dalam kendaraan itu, polisi menyita barang bukti berupa sisik tenggiling seberat 13 kilogram," kata Reza.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026